Jasa Konsultasi Pajak Perusahaan
Jasa-jasa konsultasi perpajakan yang dapat kami sediakan sebagai berikut:
Jasa Konsultasi Pajak Bulanan
- Konsultasi secara lisan baik secara langsung atau melalui telepon, dan konsultasi secara tertulis.
- Review pelaporan pajak (SPT Masa) berdasarkan laporan keuangan dan data klien lainnya, yang meliputi:
- SPT Masa PPh Pasal 21/26,
- SPT Masa PPh Pasal 23/26,
- SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat 2,
- SPT Masa PPh Pasal 25,
- SPT Masa PPN/PPnBM.
- Informasi peraturan perpajakan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan kegiatan usaha Wajib Pajak, mulai dari Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri Keuangan sampai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak.
- Membuat dan melaporkan SPT Masa/bulanan berdasarkan data-data yang diberikan oleh klien.
Tujuan utama jasa rutin bulanan (retainer fee) adalah memberikan konsultasi berupa saran atau pendapat atas kasus dan masalah perpajakan yang dihadapi oleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Review Laporan
Melakukan review atas laporan keuangan Wajib Pajak (semesteran atau tahunan) guna menghitung pajak-pajak yang sebenarnya terhutang dalam periode yang bersangkutan. Hasil review dibandingkan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan diikuti pembetulan SPT Masa apabila diperlukan.
Penyusunan Laporan SPT Tahunan
Membuat dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan berdasarkan data-data yang diberikan oleh klien.
Jasa yang Bersifat Teknis atau Kasus
- Mendampingi Wajib Pajak dalam menghadapi pemeriksaan pajak.
- Mendampingi pengurusan restitusi, pengajuan keberatan, pengajuan banding dan peninjauan kembali.
- Jasa pengurusan administrasi perpajakan, seperti pendaftaran NPWP, permohonan pengukuhan sebagai PKP, dll.
- Jasa perpajakan yang bersifat teknis atau kasus lainnya.